Dalam ruang lingkup study kelayakan urusan ekonomi, aspek hukum menempati urutan pertama karena dalam membangun perjuangan diharapkan langkah hukum yang sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan dari aspek hukum ialah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan izin perjuangan dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Jenis-jenis badan hukum perjuangan
Beberapa pertimbangan yang menghipnotis seseorang dalam mendirikan bentuk perjuangan, yaitu
-Besarnya modal perusahaan yang diperlukan
-Kelangsungan hidup perusahaan
-Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
-Siapa pemimpinnya
Dalam prakteknya jenis badan hukum perjuangan yang ada di Indonesia ialah
-Perseorangan
-Firma (Fa)
-Perseroan Komanditer (CV)
-Perseroan Terbatas (PT)
-Perusahaan Negara
-Perusahaan Kawasan
-Yayasan
-Koperasi
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus, tidak diharapkan struktur organisasi yang besar, akan tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana. Pimpinan perusahaan biasanya pemilik perjuangan yang sekaligus menjadi penanggungjawab terhadap segala aktivitas, termasuk kewajiban kepada pihak lain misal dalam hal hutang, maka sepenuhnya tanggungjawab pemilik hingga kepada harta eksklusif.
Kebutuhan modal hanyalah dari pemilik sendiri dan untuk mencari modal dari luar relatif lebih sulit. Tujuan utama didirikan perusahaan perseorangan ialah semata-mata mencari keuntungan eksklusif.
Firma (Fa)
Adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lelbih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma terdiri atas dua cara. Pertama, melalui akte resmi dan kedua melalui akte di bawah tangan. Kalau melalui akte resmi, maka proses selanjutnya harus hingga di isu negara. Namun kalau melalui akte dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melallui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, mirip masalash hutang. Kapital firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma.
Tujuan firma ialah untuk mencari keuntungan terkait pihak yang berafiliasi, perolehan dana dari luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah kalau dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
Perseroan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggungjawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggungjawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
CV dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggungjawab atas semua resiko atau kewajiban terhadap pihak ketiga, termasuk penggunaan harta eksklusif apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya. Tujuna pendirian CV guna memberi peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggungjawab terbatas.
Perseroan Terbatas (PT)
PT memiliki kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya, diantaranya luasnya bidang perjuangan yang dimiliki, kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor.
Pengertian PT menurut undang-undang:
Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan perjuangan dengan modal tertentu yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Karakteristik-ciri PT yaitu:
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan
Pendirian perseroan terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak yang ikut terlibat di dalamnya
Pendirian PT didasarkan modal yang terbagi dalam bentuk saham
PT harus memahami persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan lainnya.
Dalam prakteknya jenis PT terdiri dari:
Dilihat dari segi kepemilikan
Perseroan terbatas biasa
PT dimana para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya ialah warga negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia
Perseroan terbatas terbuka
Adalah PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri pemegang saham dan atau pengurus Pt tersebut.
Perseroan terbatas (PERSERO)
PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui BUMN, dimana sebagian besar peraturannya tunduk pada ketentuan perihal BUMN.
Dilihat dari segi perseroan terbatas
Perseroan tertutup
Adalah perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
Perseroan terbuka
Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseorangan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemberian nama PT ini biasanya disertai dengan singkatan “Tbk” di belakang nama PT tersebut.
Dalam prakteknya modal perseroan terbatas terdiri dari
1. Kapital dasar ( authorized capital )
Adalah modal pertama kali dan tertera dalam akte notaris pada ketika PT tersebut didirikan. Misal PT. X didirikan dengan modal Rp 1.000.000.000,- tentunya dalam bentuk saham.
2. Kapital ditempatkan atau modal dikeluarkan ( issued capital )
Adalah modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan para pemegang saham, besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Dari contoh di atas modal ditempatkan ialah sejumlah Rp 250.000.000,-.
3. Kapital setor (paid-up capital )
Adalah modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50% dari modal ditempatkan. Dari contoh di atas sebesar Rp a hundred twenty five.000.000 ( 50% dari 250.000.000).
Secara garis besar syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian perseroan terbatas ialah
- PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang
- Pendirian PT dituangkan dalam akte notari
- Bahasa yang digunakan ialah bahasa indonesia
- Mencantumkan perkataan PT dalam akte notaris
- Disahkan oleh mentri kehakiman
- Didaftarkan berdasarkan undang-undang wajib daftar perusahaan
- Diumumkan dalam isu negara
- Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp 20.000.000
- Kapital ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar
- Menyetor modal setor 50% dari modal ditempatkan pada ketika perusahaan didirikan
Demikian juga bagi perseroan terbatas yang mengalami perubahan dipersyaratkan untuk:
- Mencantumkan nama, maksud dan tujuan kegiatan perseroan
- Perpanjangan jangka waktu perseroan
- Peningkatan atau penurunan modal
- Perubahan status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
Hal-hal yang perlu diteliti terkait dengan keabsahan perseroan terbatas yaitu
- Akte notaris
- Persetujuan menteri kehakiman
- Pendaftaran di pengadilan setempat
- Diumumkan dalam isu negara Republik Indonesia
Perusahaan Negara
Adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang modal untuk mendirikan PN ialah atas atas dasar kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. PN terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Generik (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat dengan tetap memegang teguh pada efisiensi, efektivitas dan ekonomis. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang berada pada suatu departemen. Kapital diperoleh dari kepala yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang dibawahinya. Pegawai perusahaan Perjan adalah pegawai negri.
Perusahaan Generik (Perum), adalah perusahaan yang menjalani kepentingan umum. Berbeda dengan Perjan, Perum didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Kapital perum berasal dari pemerintah atau pihak lain, pegawainya ialah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
Perusahaan Perseroan (Persero), adalah perusahaan negara yang didirikan dengan maksud untuk mencari profit. Bentuk badanhukum perjuangan ini ialah Perseroan Terbatas (PT), modal diperoleh seluruh atau sebagian dari negara, dimungkinkan patungan antara swasta dengan negara. Peran pemerintah ialah sebagai pemegang bunyi terbesar sesuai dengan dominan saham yang dipegangnya.
Perusahaan Kawasan
Adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan kawasan. Kapital seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah kawasan yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasar undang-undang. Tujuan didirikan perusahaan kawasan yaitu untuk turut serta melaksanakan pembangunan kawasan khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya
Yayasan
Adalah badan perjuangan yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada perjuangan sosial. Kapital berasal dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumabngan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.
Koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi ialah badan perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal 20 orang yang masing-masing memenuhi 3 syarat, yaitu:
Bisa melaksanakan tindakan hukum
Mendapatkan landasan idiil, azas dan seni dasar koperasi
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
Dalam prakteknya jenis-jenis koperasi terdiri dari
- Koperasi produksi
- Koperasi konsumsi
- Koperasi jasa
- Koperasi serba guna perjuangan
- Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
JENIS-JENIS IZIN USAHA
Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang diperlukan tergantung dari jenis perjuangan yang dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin-izin perjuangan
- Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang perjuangan mirip:
- Surat Izin Perjuangan Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Perjuangan Industri (SIUI)
- Izin Perjuangan Tambang
- Izin Perjuangan Perhotelan dan Pariwisata
- Izin Perjuangan Farmasi dan Rumah Sakit
- Izin Perjuangan Peternakan dan Pertanian
- Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Tenaga Kerja Asing kalau perusahaan menggunakan jasanya
Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk:
- Identitas (KTP)
- Sertifikat Tanah
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
- Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu
Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)
Persoalan yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini ialah
- Bentuk badan hukum
- Identitas
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Izin-izin perusahaan
- Keabsahan dokumen lainnya
Penelitian Lapangan
Untuk mengecek kebenaran dari information-data atau berita yang diperlukan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu:
- Mendatangi sumber berita yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen
- Mencari berita dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat berita yang relevan dengan analisis
Lokasi dan Lingkungan
Perlu disadari bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan ialah terbatas, mirip menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses pengambilan keputusan
Dalam hal ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis Akibat Lingkungan) ialah akibat studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Berita Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL (Agenda Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Agenda Pengelolaan Lingkungan). Adapun AMDAL ialah telaah secara cermat dan mendalam perihal dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.
Menyadari dampak kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4 TH 1982 perihal ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu agenda kegiatan yang mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut diusahakan dengan cara:
- Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
- Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
- Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.
………………………….
Daftar pustaka : Yuniarta, Gede Adi, dkk. 2015. “Kewirausahaan dan Aspek-aspek Studi Kelayakan Perjuangan“. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Saya seorang arsitek yang senang membaca dan menulis. Saya bergabung dengan HC-Arsitekrumah.com sebagai Penulis dan Editor. Saya akan selalu sharing informasi mengenai dunia arsitektur. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi saya melalui halaman contact.